Kompetensi utama lulusan Program Studi Kebidanan Program Sarjana Terapan FKUNS disusun berdasarkan Undang-Undang RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang Pendidikan Tinggi, serta analisis kewenangan bidan yang terdapat pada Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 369/MENKES/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1464/MENKES/PER/2010 tentang izin dan penyelenggaran praktik bidan, yaitu:
- Care Provider
Sarjana terapan yang mampu mengaplikasikan asuhan kebidanan komunitas komprehensif dengan memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berbasis Evidance Based Midwifery kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan menyusui, bayi baru lahir, balita dan Keluarga Berencana serta kesehatan reproduksi dan sesuai siklus hidup perempuan pada kondisi normal maupun dengan penyulit sesuai dengan kewenangan secara efektif, aman dan holistik.
2. Communicator
Sarjana terapan yang mampu mengaplikasikan komunikasi yang efektif dengan klien (ibu dan keluarga), mengkomunikasikan kebijakan, advokasi, dan menyampaikan pemikiran atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi bidan serta menjadi agen pembaharuan dalam pelayanan kesehatan.
3. Decision Maker
Sarjana terapan berperan mengaplikasikan pengambilan keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif dan strategis dalam peningkatan kesehatan ibu dan anak, kesehatan reproduksi perempuan, dan pelayanan kontrasepsi.